hello gan kali ini gw ditugasin untuk membuat blog tentang kerjasama bisnis, tepatnya joint venture dan waralaba(franchise).
shilakan dibaca .....!
JOINT VENTURE
PENGERTIAN JOINT VENTURE
Joint venture merupakan kerja sama
antara dua perusahaan atau lebih yang berasal dari perusahaan dalam negeri
dengan perusahaan asing. Joint venture adalah usaha patungan dengan kata lain
setiap pihak tersebut sepakat untuk menyetorkan modal, menanggung resiko dan
berbagi keuntungan.
JENIS-JENIS JOINT VENTURE
Terdapat dua jenis joint venture,
yaitu :
1.
Joint
Venture Domestik adalah bentuk kerjasama Joint Venture yang di jalin antar
perusahaan dalam negeri.
2.
Joint
Venture Internasioanal adalah bentuk kerjasama Joint Venture yang melibatkan
perusahaan asing sebagai salah satu pihak.
CARA KERJA JOINT VENTURE
Seperti
pengertian diatas joint venture bekerja dengan prinsip patungan dengan beberapa
pihak/perusahaan. Karena kedua pihak telah
memutuskan bagaimana membagi keuntungan dan kerugian, mereka akan menggunakan
pemecahan itu untuk memutuskan bagaimana masing-masing pihak menerima
keuntungan, menangani kerugian, dan memberikan kontribusi untuk membayar pajak
yang harus dibayar.
Jadi jika
ada pembayaran pajak mereka akan memberikan kontribusi mereka untuk membayar
pajak, begitu juga dengan pembagian keuntungan yang akan diukur sesuai dengan
perjanjian/kontribusinya dalam usaha tersebut.
WARALABA(FRANCHISE)
PENGERTIAN WARALABA (FRANCHISE)
Waralaba(Franchise) adalah hak-hak untuk menjual
suatu produk atau jasa maupun layanan.
sedangkan
menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba
ialah
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir dengan
pengwaralaba (franchisor)
yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur
dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu
meliputi area tertentu.
JENIS-JENIS WARALABA (FRANCHISE)
Ada beberapa jenis waralaba /franchise, berikut adalah
jenis jenis waralaba/Franchise beserta penjelasannya :
1.
Waralaba nama dagang dan produk (product and trade
name franchise). Bantuan-bantuan hak menggunakan/menjual nama dagang dan
produk yang telah dikenal luas.
2.
Waralaba unit tunggal (single unit
franchise). Waralaba jenis ini merupakan waralaba paling sederhana dan
paling banyak digunakan karena kemudahannya. Pewaralaba memberikan prosedur yang
telah ditetapkan sebelumnya.Terwaralaba hanya diperkenankan untuk menjalankan
usahanya di sebuah gerai yang telah disepakati.
3.
Waralaba format bisnis (business format
franchise). Menyediakan seluruh system pemasaran dan petunjuk yang
terus-menerus dari pewaralaba.
4.
Waralaba dukung mendukung (piggyback
franchising). Operasi suatu waralaba ritel dalam fasilitas fisik/
bangunan toko terwaralaba.
5.
Waralaba pemegang lisensi
pemilik (master
licensee). Perusahaan independen atau individu yang bertindak sebagai
agen penjualan produk dengan tanggungjawab untuk menemukan terwaralaba baru
dengan batasan suatu territorial khusus. Format masterfranchise memberikan
hak kepada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah territorial ataupun
sebuah system, dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual
lisensi kepada sub-waralaba dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah
pihak.
6.
Waralaba kepemilikan
multiunit/kelipatan (multiple-unit ownership). Mengangkat penerima hak (terwaralaba)
tunggal untuk memiliki lebih dari satu gerai waralaba atau dapat membuka
beberapa gerai dari perusahaan yang sama.
7.
Waralaba pengembang wilayah (area developers).
Perorangan atau perusahaan yang memperoleh hak untuk membuka beberapa gerai
waralaba dalam wilayah yang telah ditentukan. Pada waralaba jenis ini,
terwaralaba memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah territorial
tertentu, misalkan pada sebuah propinsi atau kota, dengan jumlah cabang yang lebih
dari satu gerai.
CARA KERJA WARALABA (FRANCHISE)
Kerjasama bisnis dengan
model franchise merupakan kerja sama yang didasarkan pada
asas kepercayaan dan
transparansi. Franchisor harus
percaya akan kemampuan franchisee dalam mengelola gerainya. Sebaliknya, franchisee juga percaya
bahwa bisnis yang dikembangkan franchisor betul-betul bisnis yang prospektif dan menguntungkan.
Dalam mekanisme operasionalnya, kedua belah
pihak juga harus percaya bahwa masing-masing memiliki iktikad baik untuk
bekerjasama dan berbagi keuntungan maupun risiko. Kepercayaan muncul dari
iktikad baik. Namun membangun kepercayaan saja tidaklah cukup. Perlu ada
instrumen hukum untuk melindungi hak-hak baik. Pihak franchisor maupun
franchisee dalam kerja sama mereka Perlu ada kekuatan hukum untuk “memaksa”
kedua belah pihak tetap menyeimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Selain
itu, yang paling penting, franchisee harus tetap membuka mata untuk memperhatikan huruf demi
huruf dari perjanjian franchise yang hendak tangani.
sekian dari gw,semoga bermanfaat...!
mohon maaf apabila ada kesalahan, kesamaan & kekurangan....
good bye...☺☺☺
REFERENSI:
https://www.temukanpengertian.com/2016/02/pengertian-joint-venture.html
- diakses pada 20-10-2018, 15:30
https://id.routestofinance.com/what-is-joint-venture-and-how-does-it-work
- diakses pada 20-10-2018, 16:25
http://accounting-media.blogspot.com/2014/07/jenis-jenis-usaha-waralaba.html
- diakses pada 20-10-2018, 17:45
https://studiku.wordpress.com/2008/09/07/pola-kemitraan-bidang-usaha-franchise-the-pattern-of-the-partnership-of-the-efforts-field-franchise/
- diakses pada 20-10-2018, 19:05