Saturday, October 20, 2018

KERJASAMA JOINT VENTURE & FRANCHISE(WARALABA)


hello gan kali ini gw ditugasin untuk membuat blog tentang kerjasama bisnis, tepatnya joint venture dan waralaba(franchise).

shilakan dibaca .....!

JOINT VENTURE

PENGERTIAN JOINT VENTURE

Joint venture merupakan kerja sama antara dua perusahaan atau lebih yang berasal dari perusahaan dalam negeri dengan perusahaan asing. Joint venture adalah usaha patungan dengan kata lain setiap pihak tersebut sepakat untuk menyetorkan modal, menanggung resiko dan berbagi keuntungan.

JENIS-JENIS JOINT VENTURE

Terdapat dua jenis joint venture, yaitu :
1.      Joint Venture Domestik adalah bentuk kerjasama Joint Venture yang di jalin antar perusahaan dalam negeri.
2.      Joint Venture Internasioanal adalah bentuk kerjasama Joint Venture yang melibatkan perusahaan asing sebagai salah satu pihak.

CARA KERJA JOINT VENTURE

Seperti pengertian diatas joint venture bekerja dengan prinsip patungan dengan beberapa pihak/perusahaan. Karena kedua pihak telah memutuskan bagaimana membagi keuntungan dan kerugian, mereka akan menggunakan pemecahan itu untuk memutuskan bagaimana masing-masing pihak menerima keuntungan, menangani kerugian, dan memberikan kontribusi untuk membayar pajak yang harus dibayar.

Jadi jika ada pembayaran pajak mereka akan memberikan kontribusi mereka untuk membayar pajak, begitu juga dengan pembagian keuntungan yang akan diukur sesuai dengan perjanjian/kontribusinya dalam usaha tersebut.

WARALABA(FRANCHISE)


PENGERTIAN WARALABA (FRANCHISE)
Waralaba(Franchise) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan
pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

JENIS-JENIS WARALABA (FRANCHISE)

Ada beberapa jenis waralaba /franchise, berikut adalah jenis jenis waralaba/Franchise beserta penjelasannya :
1.    Waralaba nama dagang dan produk (product and trade name franchise). Bantuan-bantuan hak menggunakan/menjual nama dagang dan produk yang telah dikenal luas.
2.    Waralaba unit tunggal (single unit franchise). Waralaba jenis ini merupakan waralaba paling sederhana dan paling banyak digunakan karena kemudahannya. Pewaralaba memberikan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.Terwaralaba hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya di sebuah gerai yang telah disepakati.
3.    Waralaba format bisnis (business format franchise). Menyediakan seluruh system pemasaran dan petunjuk yang terus-menerus dari pewaralaba.
4.    Waralaba dukung mendukung (piggyback franchising). Operasi suatu waralaba ritel dalam fasilitas fisik/ bangunan toko terwaralaba.
5.    Waralaba pemegang lisensi pemilik (master licensee). Perusahaan independen atau individu yang bertindak sebagai agen penjualan produk dengan tanggungjawab untuk menemukan terwaralaba baru dengan batasan suatu territorial khusus. Format masterfranchise memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah territorial ataupun sebuah system, dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual lisensi kepada sub-waralaba dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
6.    Waralaba kepemilikan multiunit/kelipatan (multiple-unit ownership). Mengangkat penerima hak (terwaralaba) tunggal untuk memiliki lebih dari satu gerai waralaba atau dapat membuka beberapa gerai dari perusahaan yang sama.
7.    Waralaba pengembang wilayah (area developers). Perorangan atau perusahaan yang memperoleh hak untuk membuka beberapa gerai waralaba dalam wilayah yang telah ditentukan. Pada waralaba jenis ini, terwaralaba memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah territorial tertentu, misalkan pada sebuah propinsi atau kota, dengan jumlah cabang yang lebih dari satu gerai.

CARA KERJA WARALABA (FRANCHISE)

Kerjasama bisnis dengan model franchise merupakan kerja sama yang didasarkan pada
asas kepercayaan dan transparansi. Franchisor harus percaya akan kemampuan franchisee dalam mengelola gerainya. Sebaliknya, franchisee juga percaya bahwa bisnis yang dikembangkan franchisor betul-betul bisnis yang prospektif dan menguntungkan.
Dalam mekanisme operasionalnya, kedua belah pihak juga harus percaya bahwa masing-masing memiliki iktikad baik untuk bekerjasama dan berbagi keuntungan maupun risiko. Kepercayaan muncul dari iktikad baik. Namun membangun kepercayaan saja tidaklah cukup. Perlu ada instrumen hukum untuk melindungi hak-hak baik. Pihak franchisor maupun franchisee dalam kerja sama mereka Perlu ada kekuatan hukum untuk “memaksa” kedua belah pihak tetap menyeimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, yang paling penting, franchisee harus tetap membuka mata untuk memperhatikan huruf demi huruf dari perjanjian franchise yang hendak tangani.
sekian dari gw,semoga bermanfaat...!
mohon maaf apabila ada kesalahan, kesamaan & kekurangan....
good bye...☺☺☺

REFERENSI:






Friday, October 19, 2018

FinTech

hello guys.....!
kali ini gw dapet tugas buat blog tentang FinTech 
selamat membaca :)
PENGERTIAN FINTECH
FinTech adalah sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan/financial yang menggunakan teknologi,
internet & software untuk menyediakan layanan finansial yang lebih efisien.

Mulai dari metode pembayaran, transfer, pengumpulan dana (funding), dan pinjaman (lending) 
bahkan aset dapat dikelola dengan lebih cepat dan lebih efektif dengan menggunakan teknologi. Di
jaman yang modern ini sudah banyak orang yang menggunakan teknologi sehingga fintech dapat
dimanfaatkan oleh pengguna teknologi untuk keperluan dalam bidang keuangan
Contoh Fintech :mobile banking, rekening ponsel, dan e-banking.

SEJARAH FINTECH
Untuk mengenal lebih dekat lagi kita bisa lihat sejarah dan perkembangan FinTech di dunia dan di Indonesia. Berikut sejarah dan perkembangannya:

1.     SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FINTECH DI DUNIA
FinTech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.

Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.

Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.

2.     SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FINTECH DI INDONESIA

Di Indonesia sendiri, perusahaan yang memanfaatkan FinTech baru muncul beberapa tahun lalu. dengan semakin maraknya penggunaan internet dan smartphone di indonesia mendorong perusahaan – perusahaan jasa keuangan menerapkan FinTech dalam kegiatannya. Sehingga dalam waktu dekat FinTech menjadi pilihan bagi generasi muda/millenial yang ingin menanam atau mengakses modal.
Usaha FinTech di Indonesia sangat terbantu berkat sifat yang terbuka dari bank dan regulator. Bagi mereka yang konvensional, usaha FinTech dapat dianggap kunci kehancuran bidang perbankan. Namun, pada kenyataannya usaha FinTech justru mampu berkolaborasi dengan baik bersama bank. Dengan berkolaborasinya FinTech dengan bank-bank di Indonesia, jaringan layanan keuangan bagi penduduk lokal semakin luas, sehingga nasabah semakin banyak dan inklusi finansial di Indonesia semakin berkembang. Hal ini juga tentu akan sangat membantu perkembangan produk keuangan di Indonesia yang saat ini relatif rendah.

JENIS-JENIS FINTECH

 Ada 4 jenis FinTech menurut Bank Indonesia yaitu :

1.   Crowdfunding dan Peer-to-Peer Lending
Marketplace yang mempertemukan orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan orang yang bersedia memberikan pinjaman. Hal ini mempermudah proses pinjam meminjam karena prosedurnya tidak berbelit – belit, dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari seminggu dan lebih terjangkau.
2.   Market Aggregator
Portal yang mengumpulkan dan mengoleksi berbagai informasi pilihan layanan keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan untuk menentukan produk keuangan terbaik mulai dari kartu kredit, kredit, asuransi, hingga investasi. 
3.   Manajemen Risiko dan Investasi
Kalimat lainnya: perencanaan keuangan dalam bentuk digital. Dengan FinTech jenis ini, Pengguna akan dibantu untuk mengetahui situasi-kondisi keuangannya, serta melakukan perencanaan keuangan secara mudah dan cepat. Pengguna tinggal mengisi data-data yang diminta untuk mengetahui rencana keuangan yang tepat, sesuai dengan kemampuannya melalui smartphone.
4.   Payment, Clearing, dan Settlement
FinTech jenis ini memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun BI seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), hingga BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), portal ini ada untuk menyederhanakan proses transaksi online.
CONTOH PERUSAHAAN FINTECH
Kali ini gw cuma bakalan ngasih 1 contoh perusahaan FinTech aja karena Cuma disuruh cari 1 aja, dan gw milih kreditpro.

Perusahaan apa sih kreditpro??? Kredit Pro adalah portal pinjaman peer-to-peer di
Indonesia KreditPro menawarkan layanan peminjaman jangka pendek berbasis online
kepada masyarakat Indonesia. Kreditpro menghubungkan pemilik usaha tahap awal dan
UKM yang memerlukan pendanaan sebagai modal kerja dengan calon Pemberi Pinjaman
yang menawarkan dana tambahan untuk tujuan pemberian pinjaman modal menggunakan
proses cepat, aman dan transparan. KreditPro berada di bawah PT Tri Digital Finance
Indonesia dan bagian dari DigiAsia. Kreditpro juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).

VISI
Visi KreditPro adalah untuk berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan bisnis
lokal di Indonesia.
 
MISI
·           Kami berkomitmen untuk menyediakan platform layanan pinjaman kepada Pemberi
Pinjaman, UKM, pemilik bisnis dan pemilik bisnis prospektif dalam proses cepat,
aman dan transparan.
 
·           Kami juga berkomitmen untuk membantu peminjam dan Pemberi Pinjaman untuk
        mendapatkan manajemen keuangan yang lebih baik dan memahami potensi.

sekian dari gw mohon maaf jika ada kesamaan, kesalahan dan kekurangan 
sampai jumpa lagi ....!☺☺☺
Terima Kasih...!

REFERENSI

Friday, October 5, 2018

JENIS BISNIS PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA

assalammualaikum wr.wb ,hello guys...
kali ini gw dikasih tugas buat bikin blog tentang jenis bisnis yang kebetulan juga masuk kategori pasar persaingan tidak sempurna.

Pengertian bisnis 

sebelum mengetahui jenis-jenis bisnis kita harus mengetahui apa itu bisnis?. secara singkat bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang/organisasi/perusahaan dalam menjual produk berupa barang/jasa kepada konsumen untuk mendapatkan laba. Berikut adalah jenis-jenis bisnis yang bisa dibilang masuk ke dalam kategori pasar persaingan tidak sempurna:

PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA

Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar yang tidak terorganisir dengan sempurna sehingga ada beberapa pihak yang mungkin merasa dirugikan. Dalam sistem pasar ini terdapat satu/beberapa penjual yang menguasai pasar serta satu/beberapa pembeli yang juga menguasai suatu pasar.

JENIS-JENIS PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA

Sebenarnya ada 5 jenis bisnis yang masuk ke kategori pasar persaingan tidak sempurna, tapi karena dimintanya cuma 4 yaitu monopsoni,monopoli,oligopsoni dan olgopoli doang jadinya monopolistik ditinggal sendirian deh :v  . Berikut jenis bisnis pasar persaingan tidak sempurna beserta pengertian,ciri2 dan contohnya:

 

   1.       MONOPSONI

a.       Pengertian Monopsoni 
Pasar Monopsoni Merupakan pasar dimana hanya ada satu pembeli dari banyaknya penjual, dengan kata lain semua penjual di pasar tersebut hanya memasok dan bergantung kepada satu  pembeli/perusahaan/distributor.
Contoh kegiatannya : misalnya para petani yang berada di pelosok/jauh dari pembeli mereka hanya dapat menjual hasil pertaniannya ke seorang pedagang/distributor terdekat.
b.      Ciri-ciri Monopsoni
·   Hanya ada satu pembeli dari beberapa penjual
Pada pasar ini hanya ada satu pembeli/distributor yang mampu membeli hasil produk di suatu daerah dikarenakan sulitnya mencari pembeli
·   Pembeli dapat menetapkan harga
Pada pasar ini pembeli dapat menetapkan harga, jika menolak harga yang ditawarkan si pembeli maka akan sulit untuk mencari pembeli lain
·   Produk yang biasanya diperjual/belikan produk mentah
Produk yang dijual/belikan biasanya produk mentah dari hasil pertanian, perkebunan,peternakan ,dll yang akan didistribusikan oleh si pembeli
·   Biasa terjadi di daerah terpencil/pelosok
Biasanya terjadi di daerah pelosok karena disana jarang ada orang yang mampu dan mau membeli hasil produk daerah tersebut
·   Adanya perselisihan antara pembeli & penjual
Sering terjadi perselisihan masalah harga yang diinginkan si pembeli dengan harga yang diharapkan si penjual
·   Pembeli lebih untung dibandingkan penjual
Pembeli/distributor lebih untung dikarenakan mereka akan menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal
c.       Contoh perusahaan Monopsoni
·   Perusahaan susu
Perusahaan susu seperti nestle,frisian flag,dll biasanya membeli bahan mentah dari beberapa peternakan susu di suatu daerah
·   PT.KAI
Hanya perusahaan kereta seperti PT.KAI yang membutuhkan suku cadang kereta dari para penjual suku cadang kereta

   2.       MONOPOLI

a.       Pengertian Monopoli
Pasar Monopoli merupakan pasar dimana hanya ada satu pihak yang menguasai penjualan suatu barang/jasa yang mungkin tidak ada penggantinya dan dibutuhkan masyarakat banyak. Monopoli ada beberapa jenis seperti monopoli alamiah, monopoli masyarakat, monopoli undang- undang, dll.
b.      Ciri – ciri Monopoli
·  Hanya ada satu penjual
Dalam pasar monopoli hanya ada satu penjual/pihak/perusahaan yang menjual barang /jasa
·   Harga ditentukan penjual
Hanya penjual yang berhak menentukan harga penjualan barang/jasa karena belum tentu ada produk penggantinya, bahkan pemerintah tidak berhak untuk menentukannya
·  Tidak ada produk yang sejenis
Tidak ada produk yang dapat menggantikannya sehingga hanya ada satu pihak yang dapat menjualnya ke masyarakat
·  Dilindungi undang-undang
Perusahaan monopoli dilindungi undang-undang sehingga tidak ada pesaing yang dapat menjual produk  yang serupa seenaknya
·  Kadang konsumen dirugikan
Kadang penjual merugikan konsumen ketika barang/jasa tersebut menjadi mahal seketika
c.       Contoh Perusahaan Monopoli
·   PT.PERTAMINA
PT.PERTAMINA memonopoli bahan bakar minyak dan gas di Indonesia
·  PT.KAI
PT.KAI memonopoli pelayanan/jasa transportasi kereta di Indonesia
·  PT.ANGKASA PURA
PT.ANGKASA PURA memonopoli pelayanan/jasa penerbangan di Indonesia
·  PT.PLN
PT.PLN memonopoli jaringan listrik di Indonesia

   3.       OLIGOPSONI

a.       Pengertian Oligopsoni
Oligopsoni adalah sebuah pasar dimana ada dua pihak/lebih yang menguasai penerimaan pasokan dari luar pasar dan menjadi pembeli tunggal atas barang/jasa di pasar komoditas. Setiap pembeli yang berkuasa memiliki peran penting untuk menentukan harga pasar.
Contoh kegiatannya: misalkan para penjual bawang dapat menjualnya ke beberapa pembeli/distributor di daerahnya untuk kemudian di jual kembali.
b.      Ciri –ciri Oligopsoni
·   Distributor mendominasi pembelian
Pembelian produk didominasi oleh distributor yang nantinya akan dijual kembali kepada konsumen, dengan kata lain distributor menjadi penghubung produsen ke konsumen.
·   Terdapat beberapa pembeli
Para pembeli yang menguasai pasar sangatlah penting dalam melakukan peran/tugasnya masing- masing agar pasar dapat berjalan dengan baik dan untuk mempertahankan pasar.
·   Produk belum jadi
Produk yang dijual di pasar ini adalah produk belum jadi yaitu bahan mentah dan bahan setengah jadi yang nantinya diolah kembali oleh si pembeli menjadi sebuah produk yang menarik untuk dijual kepada konsumen.
·   Harga cenderung stabil
Harga cenderung stabil karena pembeli dan penjual saling memiliki ketergantungan ,jika harga dinaikkan maka pembeli akan mencari yang lebih murah dan sebaliknya ,jika pembeli menawar harga sangat rendah maka penjual akan mencari pembeli lain.
·   Pendapatan merata
Didalam pasar ini tidak ada pihak yang dirugikan baik penjual/pembeli karena para pembeli akan mendistribusikan dana mereka kepada para penjual sehingga tidak ada penjual yang dirugikan/tidak laku.
·   produk semacam/homogen
produk yang dijual di pasar ini tidaklah bervariasi karena tergantung pada produk yang dihasilkan didaerah sekitar pasar.
Contoh misalkan disekitar pasar banyak perkebunan yang menghasilkan lada maka produk yang dijual di pasar oligopsoni tersebut adalah lada.

c.       Contoh perusahaan Oligopsoni
·   Perusahaan Rokok seperti PT.GUDANG GARAM,PT.DJARUM,PT.HM Sampoerna, dll
·   Perusahaan telekomunikasi seperti Telkom,Indosat, dll

   4.      OLIGOPOLI

a.       Pengertian Oligopoli
Oligopoli merupakan suatu pasar dimana ada banyak pembeli namun beberapa penjual yang menguasai/memenuhi permintaan pasar. Biasanya produk yang dijual bersifat homogen di pasar oligopoli relatif bersifat homogen.
Contoh kegiatannya:misalkan ada banyak pengguna rokok, mereka dapat membeli rokok dari merk/produsen yang berbeda-beda sesuai keinginan dan kualitas rokok.
b.      Ciri-ciri Oligopoli
·   Penjual lebih sedikit
Ada beberapa penjual biasanya kurang dari 10 sedangkan pembeli/konsumen sangatlah banyak.
·   produk relatif homogen
produk yang dijual bersifat homogen namun beda kualitas, tampilan, bahan pembuatan, cara pembuatan, dsb/dengan kata lain produk yang sama tersebut terdiferensiasi.
·   Harga ditentukan penjual
Penjual dapat menentukan harga karena walaupun produk yang dijual bersifat homogen masih ada diferensi/perbedaan kualitas,tampilan, bahan pembuatan dsb.
·   Persaingan sangat ketat
Banyaknya pesaing di pasar ini dikarenakan banyak perusahaan yang menghasilkan produk homogen yang terdiferensiasi sehingga sering terjadi promosi dan perang harga/persaingan harga produk yang bersifat homogen.
·   Sulit dimasuki produsen/perusahaan baru
Modal yang besar sangat dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan, bersaing, dan mempertahan kan usaha dalam pasar oligopoli.
·   Harga bersifat kaku/ketergantungan
Jika harga produk suatu perusahaan berubah maka dampaknya akan terasa bagi perusahaan lain untuk membuat strategi yang sama yaitu merubah harga produk mereka.
c.       Contoh perusahaan Oligopoli
·   Perusahaan semen          : PT.HOLCIM,PT.INDOCEMENT,dll
·   Perusahaan rokok           :PT.GUDANG GARAM, PT.DJARUM, PT.HM SAMPOERNA, dll
·   Maskapai penerbangan  :PT.AIR ASIA, PT.GARUDA INDONESIA, PT.LION MENTARI ARLINES


Itu aja, mohon maaf apabila ada kesamaan ,kekurangan dan kesalahan kata..
semoga bermanfaat....
Wassalammualaikum wr.wb...


REFERENSI          :


www.artikelsiana.com/2014/12/pengertian-pasar-persaingan-tidak.html

SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

hello guyzzzzz... selamat datang di blog gw kali ini gw ditugasin buat blog tentang perkembangan sistem ekonomi indonesia. selamat membac...