Saturday, October 20, 2018

KERJASAMA JOINT VENTURE & FRANCHISE(WARALABA)


hello gan kali ini gw ditugasin untuk membuat blog tentang kerjasama bisnis, tepatnya joint venture dan waralaba(franchise).

shilakan dibaca .....!

JOINT VENTURE

PENGERTIAN JOINT VENTURE

Joint venture merupakan kerja sama antara dua perusahaan atau lebih yang berasal dari perusahaan dalam negeri dengan perusahaan asing. Joint venture adalah usaha patungan dengan kata lain setiap pihak tersebut sepakat untuk menyetorkan modal, menanggung resiko dan berbagi keuntungan.

JENIS-JENIS JOINT VENTURE

Terdapat dua jenis joint venture, yaitu :
1.      Joint Venture Domestik adalah bentuk kerjasama Joint Venture yang di jalin antar perusahaan dalam negeri.
2.      Joint Venture Internasioanal adalah bentuk kerjasama Joint Venture yang melibatkan perusahaan asing sebagai salah satu pihak.

CARA KERJA JOINT VENTURE

Seperti pengertian diatas joint venture bekerja dengan prinsip patungan dengan beberapa pihak/perusahaan. Karena kedua pihak telah memutuskan bagaimana membagi keuntungan dan kerugian, mereka akan menggunakan pemecahan itu untuk memutuskan bagaimana masing-masing pihak menerima keuntungan, menangani kerugian, dan memberikan kontribusi untuk membayar pajak yang harus dibayar.

Jadi jika ada pembayaran pajak mereka akan memberikan kontribusi mereka untuk membayar pajak, begitu juga dengan pembagian keuntungan yang akan diukur sesuai dengan perjanjian/kontribusinya dalam usaha tersebut.

WARALABA(FRANCHISE)


PENGERTIAN WARALABA (FRANCHISE)
Waralaba(Franchise) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan
pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

JENIS-JENIS WARALABA (FRANCHISE)

Ada beberapa jenis waralaba /franchise, berikut adalah jenis jenis waralaba/Franchise beserta penjelasannya :
1.    Waralaba nama dagang dan produk (product and trade name franchise). Bantuan-bantuan hak menggunakan/menjual nama dagang dan produk yang telah dikenal luas.
2.    Waralaba unit tunggal (single unit franchise). Waralaba jenis ini merupakan waralaba paling sederhana dan paling banyak digunakan karena kemudahannya. Pewaralaba memberikan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.Terwaralaba hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya di sebuah gerai yang telah disepakati.
3.    Waralaba format bisnis (business format franchise). Menyediakan seluruh system pemasaran dan petunjuk yang terus-menerus dari pewaralaba.
4.    Waralaba dukung mendukung (piggyback franchising). Operasi suatu waralaba ritel dalam fasilitas fisik/ bangunan toko terwaralaba.
5.    Waralaba pemegang lisensi pemilik (master licensee). Perusahaan independen atau individu yang bertindak sebagai agen penjualan produk dengan tanggungjawab untuk menemukan terwaralaba baru dengan batasan suatu territorial khusus. Format masterfranchise memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah territorial ataupun sebuah system, dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual lisensi kepada sub-waralaba dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
6.    Waralaba kepemilikan multiunit/kelipatan (multiple-unit ownership). Mengangkat penerima hak (terwaralaba) tunggal untuk memiliki lebih dari satu gerai waralaba atau dapat membuka beberapa gerai dari perusahaan yang sama.
7.    Waralaba pengembang wilayah (area developers). Perorangan atau perusahaan yang memperoleh hak untuk membuka beberapa gerai waralaba dalam wilayah yang telah ditentukan. Pada waralaba jenis ini, terwaralaba memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah territorial tertentu, misalkan pada sebuah propinsi atau kota, dengan jumlah cabang yang lebih dari satu gerai.

CARA KERJA WARALABA (FRANCHISE)

Kerjasama bisnis dengan model franchise merupakan kerja sama yang didasarkan pada
asas kepercayaan dan transparansi. Franchisor harus percaya akan kemampuan franchisee dalam mengelola gerainya. Sebaliknya, franchisee juga percaya bahwa bisnis yang dikembangkan franchisor betul-betul bisnis yang prospektif dan menguntungkan.
Dalam mekanisme operasionalnya, kedua belah pihak juga harus percaya bahwa masing-masing memiliki iktikad baik untuk bekerjasama dan berbagi keuntungan maupun risiko. Kepercayaan muncul dari iktikad baik. Namun membangun kepercayaan saja tidaklah cukup. Perlu ada instrumen hukum untuk melindungi hak-hak baik. Pihak franchisor maupun franchisee dalam kerja sama mereka Perlu ada kekuatan hukum untuk “memaksa” kedua belah pihak tetap menyeimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, yang paling penting, franchisee harus tetap membuka mata untuk memperhatikan huruf demi huruf dari perjanjian franchise yang hendak tangani.
sekian dari gw,semoga bermanfaat...!
mohon maaf apabila ada kesalahan, kesamaan & kekurangan....
good bye...☺☺☺

REFERENSI:






No comments:

Post a Comment

SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

hello guyzzzzz... selamat datang di blog gw kali ini gw ditugasin buat blog tentang perkembangan sistem ekonomi indonesia. selamat membac...