hello guyz selamat datang di blog gw...
kali ini gw dikasih tugas tentang Good Corporate Governance (GCG)
selamat membaca.....
PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Secara umum Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada
umumnya.
Sedangkan menurut Cadbury Commitee of United
Kingdom (1922) :” Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang
saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan,
serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan
hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.
SEJARAH GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Sejarah lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG.
Sejarah lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG.
Diindonesia, konsep
GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan
yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan-perusahaan secara
bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi,
kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012).
Bermula dari usulan
penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek
Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ
yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite
audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh
perusahaan publik di Indonesia.
FAKTOR PENILAIAN GCG
Faktor penilaian GCG di setiap
perusahaan itu berbeda – beda. Contohnya di PT. ABM Investama menilai GCG
berdasarkan faktor ;
1. Hak Dan Tanggung Jawab Pemegang Saham/RUPS;
2. Kebijakan Good Corporate Governance;
3. Penerapan Good Corporate Governance;
4. Pengungkapan Informasi (Disclosure);
5. Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola;
6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corprate
Social Responsibility).
CONTOH LAPORAN PENILAIAN GCG
Berikut adalah laporan penilaian GCG pada PT.
ABM Investama tahun 2015;
mohon maaf bila ada kesalahan dan kesamaan penulisan...
sampai jumpa lagi ...☺☺☺☺
REFERENSI :
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/ - diakses tanggal 02-11-2018, 15:35
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/ - diakses tanggal 02-11-2018, 16:35
https://www.abm-investama.com/index.php/corporategovernance/gcg_result - diakses tanggal 02-11-2018,17:35


No comments:
Post a Comment