Friday, November 2, 2018

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

hello guyz selamat datang di blog gw...
kali ini gw dikasih tugas tentang Good Corporate Governance (GCG)
selamat membaca.....


PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Secara umum Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya.
Sedangkan menurut Cadbury Commitee of United Kingdom (1922) :” Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.

SEJARAH GOOD CORPORATE GOVERNANCE
          Sejarah lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG.
Diindonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan-perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012).
Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.

FAKTOR PENILAIAN GCG
Faktor penilaian GCG di setiap perusahaan itu berbeda – beda. Contohnya di PT. ABM Investama menilai GCG berdasarkan faktor ;
1. Hak Dan Tanggung Jawab Pemegang Saham/RUPS;
2. Kebijakan Good Corporate Governance;
3. Penerapan Good Corporate Governance;
4. Pengungkapan Informasi (Disclosure);
5. Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola;
6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corprate Social Responsibility).

CONTOH LAPORAN PENILAIAN GCG
Berikut adalah laporan penilaian GCG pada PT. ABM Investama tahun 2015;


mohon maaf bila ada kesalahan dan kesamaan penulisan...
sampai jumpa lagi ...☺☺☺☺
REFERENSI   :

No comments:

Post a Comment

SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

hello guyzzzzz... selamat datang di blog gw kali ini gw ditugasin buat blog tentang perkembangan sistem ekonomi indonesia. selamat membac...